Standar Akuntansi yang digunakan dalam pencatatan keuangan BUM Gampong Bumoe Makmue adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dengan mempedomani Surat Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.
Perlakuan akuntansi terhadap Tanaman yang belum menghasilkan dengan mengakui sebagai Aset Tetap (aset biologis) berdasarkan nilai perolehan dengan mengakumulasi dan mengkapitalisasi semua biaya yang timbul dari kegiatan pembukaan lahan, penanaman hingga pemeliharaan.
Perlakuan akuntasi terhadap Tanaman yang menghasilkan dengan mengakui sebagai Aset tetap (aset biologi) berdasarkan nilai perolehan dan membebankan depresiasi aset biologis pada periode berjalan. Terhadap biaya yang timbul akibat kegiatan perawatan dan proses pemanenan pada tanaman menghasilkan dibebankan pada periode berjalan.
Alokasi permodalan pada asset tetap tahun 2022 mencapai Rp. 122.870.000,- yaitu 1.Aset Biologis (TBM) Rp.61.660.000,- 2.Tanah/lahan Rp.65.000.000,- 3.Komputer/laptop Rp.9.110.000,- 4.Sofware Rp.600.000,sementara arus kas bersih dari penerimaan pembiayaan Rp.71.000.000,- dari Rp.86.000.000,- setelah dikurangi dividen periode ini Rp.15.000.000,- dan ditambah bantuan pihak lain bibit sawit senilai Rp. 13.500.000,-
Arus Kas pada tahun 2022 tercatat mengalami penurunan sebesar Rp.15.550.000,- dibandingkan periode tahun lalu. Dari sisi keuntungan bersih tercatat mengalami kenaikan yang signifikan sebesar Rp.13.376.486,- sementara akumulasi penyusutan/depresiasi aset tahun ini naik sebesar Rp.4.604.874,- dari periode lalu.
2021
2022

